Tugas dan Wewenang
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Toraja Utara merupakan alat kelengkapan yang berperan sentral dalam penjadwalan agenda kerja lembaga. Adapun tugas dan wewenang Bamus DPRD Toraja Utara ialah menetapkan, menyusun, dan mengubah agenda kegiatan DPRD selama satu tahun masa sidang, serta memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dewan.