Tugas dan Wewenang
Pimpinan DPRD Toraja Utara merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Adapun tugas dan wewenang Pimpinan DPRD Toraja Utara ialah memimpin rapat-rapat dewan, menyimpulkan hasil musyawarah, mengoordinasikan pelaksanaan tugas alat kelengkapan lainnya, serta mewakili lembaga DPRD dalam menjalin komunikasi strategis dengan Pemerintah Daerah dan instansi lainnya.