← Beranda

Pimpinan DPRD

Tugas dan Wewenang

Pimpinan DPRD Toraja Utara merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Adapun tugas dan wewenang Pimpinan DPRD Toraja Utara ialah memimpin rapat-rapat dewan, menyimpulkan hasil musyawarah, mengoordinasikan pelaksanaan tugas alat kelengkapan lainnya, serta mewakili lembaga DPRD dalam menjalin komunikasi strategis dengan Pemerintah Daerah dan instansi lainnya.

Susunan Keanggotaan

Dra. Hermin Sa'pang Matandung, M.Mpd
Ketua
Marthen Bida, S.E.
Wakil Ketua
Prianto Soma, S.T.
Wakil Ketua